Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso (kiri) bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarif Sulaeman Nahdi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Se-Nadia Putri Rahmani-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara capai Rp2,1 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan perangkat CDM di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Pernyataan ini disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Jakarta, Senin.
Kasus ini melibatkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek, Ibrahim Arief sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah mantan Direktur SMP sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021, dan Jurist Tan mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Riono menjelaskan, dugaan korupsi terjadi sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan TIK, di mana Nadiem Makarim diduga memerintahkan perubahan kajian tim teknis agar mengarah pada penggunaan Chrome OS dan pengadaan Chromebook, meski sebelumnya pengadaan serupa pada 2018 dinilai gagal dan tanpa dasar teknis objektif.
Perbuatan tersebut tidak hanya mengarahkan pengadaan kepada produk tertentu tetapi juga diduga menguntungkan pihak-pihak di Kemendikbudristek dan penyedia barang serta jasa secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem: Kerugian Rp1,98 T Belum Pasti
BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Pastikan Pengadaan Chromebook Transparan dan Sesuai Aturan
Berdasarkan hasil perhitungan Kejagung, kemahalan harga Chromebook mencapai Rp1,57 triliun, sementara pengadaan CDM yang tidak diperlukan menimbulkan kerugian Rp621 miliar, sehingga total kerugian negara lebih dari Rp2,1 triliun.
Pada Senin ini, jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan empat tersangka, yakni Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, Jurist Tan masih dalam proses pengejaran. (ant)