BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, serta mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Langkah ini diambil menyusul penyidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia guna mendukung kelancaran penyidikan. "Larangan bepergian ini terkait kebutuhan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," ujar Tessa pada Rabu, 25 Desember. Pencekalan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember. Hasto diduga terlibat dalam dua tindak pidana: penerimaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta upaya menghalangi proses penyidikan KPK. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, sebagai tersangka.
Sementara itu, Yasonna Laoly telah diperiksa sebagai saksi pada 18 Desember. Pemeriksaan Yasonna mendalami perannya sebagai Menkumham saat kasus ini mencuat, termasuk soal surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku, yang diduga terlibat dalam suap tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Sampaikan Salam dan Pesan Natal 2024 melalui Menko Polkam di GPIB Immanuel
BACA JUGA:Mulai 2025, Bansos Disalurkan Berdasarkan Data Tunggal BPS
Kasus ini membawa dampak serius terhadap PDIP. Nama Hasto Kristiyanto kini tidak lagi terlihat di situs resmi pengurus DPP PDIP, memunculkan spekulasi tentang posisi politiknya. Sebagai salah satu tokoh kunci partai, keterlibatan Hasto dalam kasus ini menambah tekanan politik terhadap PDIP dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Langkah tegas KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus suap PAW DPR RI yang melibatkan berbagai pihak. Dengan pencekalan Hasto dan Yasonna, KPK memastikan penyidikan tidak terganggu oleh upaya untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya menyasar para pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membantu upaya penghalangan penyidikan. (JPC)