Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara, Pengacara Keberatan Karena Sudah Pisah Harta

Selasa 24 Dec 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Dari Tuntutan 12 Tahun

"Barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim anggota Jaini Basir saat membacakan putusan.

Harvey dijatuhi hukuman penjara enam tahun enam bulan atas tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan dalam periode 2015–2022. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang apabila tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan vonis ini, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Uang tersebut diduga digunakan untuk pencucian uang melalui pembelian berbagai barang mewah, yang akhirnya menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (ant)

Kategori :