Aset Sandra Dewi Ikut Disita Negara, Pengacara Keberatan Karena Sudah Pisah Harta

Selasa 24 Dec 2024 - 21:01 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis terus menjadi sorotan, terutama setelah majelis hakim memutuskan menyita seluruh asetnya, termasuk harta milik istrinya, Sandra Dewi. Padahal, pasangan ini diketahui telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mengungkapkan keberatan atas keputusan hakim yang memerintahkan aset Sandra Dewi ikut disita terkait kasus dugaan korupsi tata komoditas timah periode 2015-2022 tersebut. 

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu ini perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

Keberadaan perjanjian pisah harta seharusnya menjadi dasar hukum yang jelas untuk melindungi aset Sandra Dewi dari kasus yang menjerat suaminya. Namun, keputusan hakim kali ini memunculkan pertanyaan baru terkait batasan penerapan hukum dalam perkara serupa.

BACA JUGA:Akibat Korupsi Timah: Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Menurut Andi Ahmad, keputusan perampasan aset tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan yang digunakan majelis hakim. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan.

Andi menjelaskan bahwa dalam hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset secara sah. Dengan adanya perjanjian tersebut, harta yang telah dipisahkan seharusnya tidak dapat disita sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.

Selain itu, Andi juga menyoroti bahwa sejumlah aset yang dirampas merupakan kepemilikan Harvey Moeis sebelum dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 2015. 

Ia mencontohkan beberapa aset yang sudah diperoleh sejak 2010 dan 2012, jauh sebelum kasus ini mencuat. "Inilah yang akan menjadi fokus kami dalam analisis hukum ke depannya," tegas Andi.

BACA JUGA:Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

Andi memaparkan bahwa beberapa aset milik Sandra Dewi yang ikut disita dalam kasus ini meliputi tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito dengan nilai total mencapai Rp33 miliar.

Sang penasihat hukum menegaskan bahwa aset-aset tersebut diperoleh jauh sebelum kasus ini terjadi dan merupakan hasil dari kontrak kerja Sandra Dewi sebagai aktris dan model profesional.

Hakim Perintahkan Rampas Aset Harvey Moeis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan perintah untuk merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menetapkannya menjadi milik negara.

Keputusan ini diambil setelah Harvey dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah. 

Kategori :