Kemendag Tingkatkan Pengawasan Minyakita Menjelang Natal dan Tahun Baru

Rabu 18 Dec 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), meningkatkan upaya pengawasan distribusi barang pokok, khususnya Minyakita, menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru.

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, untuk memimpin pengawasan ketersediaan, distribusi, dan harga jual Minyakita, Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, bekerja sama dengan 38 dinas perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).

Hasil pengawasan menunjukkan adanya praktik bundling oleh pelaku usaha, yang dapat mempengaruhi harga Minyakita. "Praktik ini menunjukkan adanya upaya untuk membebankan biaya pada Minyakita, akibat produk bundling yang tidak laku," ungkap Rusmin. 

Dia menekankan bahwa praktik tersebut perlu dihindari agar harga Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan distribusinya tidak terhambat sehingga dapat menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Bea Cukai Soroti Penyebab Utama Penurunan Aktivitas Ekspor dan Impor Indonesia di 2024

BACA JUGA:Bank Indonesia Komitmen Kolaborasi Kebijakan dengan KSSK untuk Stabilitas Keuangan

Sebagai respons terhadap praktik bundling ini, Ditjen PKTN telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, termasuk Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.

Sejak 13 November 2024 hingga saat ini, Kemendag telah mengawasi distribusi Minyakita dengan melibatkan 295 pelaku usaha, termasuk produsen, distributor, dan pengecer. Rusmin juga menyampaikan bahwa sanksi administratif telah diterapkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kemendag, bersama Satuan Tugas Pangan dan Polri, berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam hal ini, pemerintah daerah dan Satgas Pangan diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (ant)

Kategori :