JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Helena Lim, yang dikenal sebagai salah satu Crazy Rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022. Namun, nasibnya bisa dibilang apes karena ia diklaim tidak pernah terlibat dalam bisnis tambang timah maupun transaksi terkait timah.
Nama Helena Lim terseret karena keterkaitan dengan PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer miliknya, yang disebut menjadi saluran dana CSR (corporate social responsibility) ke terdakwa Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana CSR sebesar Rp 420 miliar disalurkan ke Harvey Moeis melalui PT QSE. Selain transaksi ini, tidak ada bukti lain yang mengaitkan Helena Lim dengan kasus tersebut.
Atas dugaan keterlibatan tersebut, Helena Lim dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyatakan bahwa baik Helena Lim maupun Harvey Moeis menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Timah, Pengacara Kecewa Erzaldi Belum Menjadi Tersangka
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Eks Plt Kadis ESDM Babel Rusbani Divonis 2 Tahun Penjara
Helena Lim mempertanyakan dasar penetapan nilai Rp 420 miliar sebagai uang pengganti. Ia mengungkapkan bahwa angka tersebut berasal dari perhitungan sementara saat penyidik menanyakan total transaksi PT QSE dengan para terdakwa. Jawaban yang diberikan secara spontan saat pemeriksaan tersebut kini dijadikan dasar tuntutan.
Helena Lim juga membantah tuduhan bahwa PT QSE menjadi tempat penampungan dana terkait kasus korupsi timah. Ia menyoroti bahwa money changer lain juga melakukan transaksi dengan Harvey Moeis, tetapi hanya PT QSE yang dianggap terlibat. Helena Lim menolak anggapan tersebut dan merasa bahwa keterlibatan perusahaannya dalam kasus ini tidak adil.
Kisah Helena Lim di Meja Hijau
"Saya Helena Lim, berdiri di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai terdakwa kasus korupsi timah. Izinkan saya menceritakan betapa mahalnya harga sebuah popularitas, yang melekat pada sebutan 'Crazy Rich Pantai Indah Kapuk'," ujar Helena Lim saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Korupsi Timah, Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara
Julukan itu, menurut Helena Lim, muncul ketika sosoknya mendadak menjadi sorotan publik. Gaya hidupnya yang serba mapan, rumah megah, barang-barang mewah, dan pergaulan di kalangan jet set menjadikannya simbol kesuksesan dan kemandirian finansial. Dunia hiburan kemudian menjulukinya sebagai Crazy Rich PIK, sebuah label yang secara instan membuat namanya dikenal luas.
"Saya, Helena Lim, adalah wanita yang disebut-sebut sebagai Crazy Rich PIK, dan hari ini saya berdiri di sini, di hadapan Yang Mulia, sebagai terdakwa," lanjutnya.
Sebagai seorang selebgram yang kerap disebut Crazy Rich PIK, Helena Lim merasa dirinya menjadi korban ketidakadilan. Ia mengaku dizalimi oleh dakwaan yang menuduhnya membantu tindak pidana korupsi dan melakukan pencucian uang.