Mantan Kadis ESDM Babel Suranto Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Rabu 11 Dec 2024 - 22:53 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun

Kasus ini melibatkan tiga mantan Kadis ESDM Babel, yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani, yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Kategori :