Kebijakan Multitarif PPN Berlaku 2025, Ini Daftar Barang yang Dikenakan Tarif PPN 12 Persen

Ilustrasi mobil General Motors -General Motors-

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa kebijakan multitarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan mulai diterapkan pada Januari 2025. Kebijakan ini hadir sebagai salah satu solusi untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat sambil tetap mengikuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang awalnya mengusulkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Dasco menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disepakati oleh DPR dan Presiden Prabowo Subianto, yang dinilai sebagai langkah tepat agar koordinasi kebijakan dapat segera dilakukan. 

“Kami (DPR) awalnya mengusulkan penerapan multitarif PPN, dan presiden juga sepaham tentang hal ini,” ujar Dasco saat ditemui di Jakarta pada Jumat, 6 Desember.

Bagaimana Skema Multitarif PPN Ini Bekerja?

BACA JUGA:Disetujui Presiden, Bapanas Sebut Bantuan Beras 10 Kg Berlanjut hingga 2025

BACA JUGA:Respons Kebutuhan Operasional: Garuda Indonesia Rencanakan Tambah 15-20 Armada Baru pada 2025

Dalam kebijakan ini, PPN akan dikenakan berdasarkan kategori barang yang diklasifikasikan ke dalam tarif yang berbeda. Ada tiga kelompok tarif yang akan diberlakukan:

1. PPN 12 Persen: Akan dikenakan pada barang-barang mewah, yang selama ini dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Ini mencakup barang-barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu dengan penghasilan tinggi, serta seringkali digunakan untuk menunjukkan status sosial. Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, berikut ini adalah contoh kategori barang yang dikenakan tarif ini:

  • Kendaraan bermotor (selain kendaraan jenazah, ambulans, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, serta kepentingan negara).
  • Hunian mewah seperti rumah, kondominium, apartemen, dan townhouse.
  • Pesawat udara (selain digunakan untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga).
  • Balon udara.
  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya, dengan pengecualian untuk kepentingan negara.
  • Kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kepentingan negara, atau usaha pariwisata.

BACA JUGA:Industri Tekstil Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen untuk Stabilitas Sektor

BACA JUGA:Presiden Prabowo Kaji Sistem Multitarif PPN Demi Keadilan Pajak Rakyat

2. PPN 11 Persen: Tarif ini akan dikenakan pada kelompok barang yang tidak dikategorikan sebagai barang mewah. Ini termasuk kebutuhan sehari-hari yang tidak berstatus sebagai kategori premium.

3. PPN 0 Persen (Gratis): Beberapa kategori tidak akan dikenakan pajak sama sekali. Ini mencakup kebutuhan pokok seperti bahan makanan, sektor pendidikan, transportasi, layanan kesehatan, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta layanan listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12 persen akan bersifat selektif dan hanya dikenakan pada kelompok barang mewah. Ini berarti kebutuhan sehari-hari masyarakat umum akan tetap mendapatkan perlindungan penuh, tanpa dikenakan tarif tambahan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sambil tetap menyeimbangkan keuangan negara.

Kebijakan multitarif ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi pada masyarakat umum sambil tetap mengakomodasi kebutuhan fiskal pemerintah. Dengan sistem ini, pajak akan lebih berfokus pada kelompok konsumen dengan penghasilan lebih tinggi yang mengonsumsi produk-produk non-prioritas atau barang mewah.

Dengan koordinasi yang sudah berjalan antara DPR dan Presiden, kebijakan ini diyakini akan segera direalisasikan dan mulai berlaku tepat waktu pada Januari 2025. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan