Industri Tekstil Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen untuk Stabilitas Sektor
Ilustrasi industri tekstil. --Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Pelaku industri tekstil telah menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Mereka menilai langkah ini akan memberikan beban tambahan bagi sektor yang masih berjuang untuk pulih setelah pandemi.
Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), menegaskan bahwa waktu pelaksanaan kenaikan PPN ini sangat tidak tepat, terutama mengingat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan menundanya hingga situasi industri membaik.
"Kami meminta agar pemerintah melakukan evaluasi kembali dan menunda implementasi kenaikan PPN ini ke waktu yang lebih tepat," kata Danang dalam program Investor Market Today di IDTV pada Kamis, 5 Desember.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kaji Sistem Multitarif PPN Demi Keadilan Pajak Rakyat
BACA JUGA:Bapanas Jamin Stok Beras Aman Menyambut Natal dan Tahun Baru 2025
Dia juga mengekspresikan rasa frustrasi pelaku industri tekstil terhadap kebijakan yang dirasa memaksa, di saat sektor ini masih bergulat dengan berbagai tantangan berat yang muncul dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami bingung mengapa pemerintah tetap pada pendirian untuk menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, sementara industri tekstil domestik masih dalam kondisi yang sangat sulit. Kami ingin memahami alasan di balik keputusan ini," ujarnya.
Danang mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya lebih peka terhadap tantangan yang dihadapi industri tekstil, termasuk kerugian akibat impor yang tidak adil dan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperkirakan dapat mencapai sekitar 200.000 pekerja.
"Jika kebijakan ini tetap dilanjutkan, kami khawatir ada agenda tertentu di balik tekanan untuk menerapkan PPN 12%. Pemerintah seharusnya menyadari dampak kebijakan ini, namun kami belum mendapatkan penjelasan yang memadai," tutupnya. (beritasatu)