Kepres Nomor 23 Tahun 2024: Tanggal 15 Januari Ditetapkan sebagai Hari Desa

Presiden Joko Widodo (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri), dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kiri) berjalan s--

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024.

Berdasarkan salinan Keppres yang diakses melalui laman jdih.setneg.go.id di Jakarta pada Kamis, terdapat beberapa pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres ini, yaitu:

(a) bahwa desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(b) bahwa untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;

BACA JUGA:DPR Dorong KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Langkah Tegas OJK dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

(c) bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OL4 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari2OL4, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;

(d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa;

Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 mencerminkan komitmen untuk mengakui dan memperkuat peran desa dalam struktur pemerintahan dan pembangunan nasional. 

Keputusan ini menegaskan pentingnya desa sebagai elemen kunci dalam menjaga keberagaman budaya, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja

BACA JUGA:Pelajar Berusia 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme di Malang

Meskipun Hari Desa tidak ditetapkan sebagai hari libur, penetapan ini diharapkan akan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap kontribusi vital desa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal penetapan, 31 Juli 2024, dan diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan