Pelajar Berusia 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme di Malang

Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (JawaPos.com).--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Tim Densus 88 Anti-Teror menangkap seorang pelajar berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Batu, Malang, Jawa Timur, pada Rabu, 31 Juli 2024. Penangkapan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme.

"Pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka HOK di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resminya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa HOK termasuk dalam jaringan Daulah Islamiyah. "Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka direncanakan akan melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," ujarnya.

Menurut penjelasan Trunoyudo, HOK berniat untuk melakukan serangan menggunakan bahan peledak di dua tempat peribadatan di Malang.

BACA JUGA:Pembatasan Penjualan Rokok Eceran, Anggota DPR RI Soroti Dampak bagi Pedagang Kecil

BACA JUGA:Putusan MK: Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik Tidak Termasuk Diskriminasi

Selama penangkapan, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, termasuk botol bahan peledak TATP ukuran 1 liter, cairan kimia, jerigen aseton 1 liter, jerigen berisi hidrogen peroksida seberat 30 kg, serta berbagai peralatan lainnya seperti paku, oli bekas, tas ransel berisi ketapel, jarum, suntikan, dan botol toples isi gotri.

HOK kini menghadapi dakwaan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 9 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan