Langkah Tegas OJK dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya keras memberantas judi online di Indonesia dengan berbagai langkah konkret, termasuk memerintahkan bank untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Kami telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan transaksi judi online," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada hari Jumat.

OJK juga mendorong bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.

Apabila hasil EDD menunjukkan pelanggaran berat oleh nasabah terkait judi online, bank diberi wewenang untuk membatasi hingga menghapus akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru (blacklisting).

BACA JUGA:Jokowi Teken Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja

BACA JUGA:Pelajar Berusia 19 Tahun Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme di Malang

Dalam upaya meningkatkan efektivitas program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM), OJK bersama perbankan menguatkan fungsi satuan kerja terkait dan satuan kerja Anti-Fraud. Mereka juga intensif berupaya meminimalisir praktik jual beli rekening serta meningkatkan penggunaan teknologi informasi dalam mendeteksi kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

Bank-bank telah menindaklanjuti permintaan OJK dengan memblokir rekening-rekening terkait judi online, menyesuaikan parameter transaksi agar dapat mendeteksi transaksi bernominal kecil yang sering terjadi dalam judi online, serta melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup situs judi online dan memantau transaksi lintas batas negara.

OJK beserta 35 kantor di seluruh Indonesia gencar melakukan kampanye mengenai pencucian uang, bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait, serta menekankan pentingnya edukasi publik mengenai bahaya judi online.

OJK juga telah mengadakan koordinasi dengan pimpinan perbankan untuk memperkuat komitmen manajemen dalam memerangi judi online, baik secara internal maupun eksternal. Kerjasama dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait menjadi kunci dalam penanganan masalah ini.

BACA JUGA:Pembatasan Penjualan Rokok Eceran, Anggota DPR RI Soroti Dampak bagi Pedagang Kecil

BACA JUGA:Putusan MK: Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik Tidak Termasuk Diskriminasi

Sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan kementerian/lembaga lainnya untuk mengatasi penggunaan sistem pembayaran dalam judi online, guna meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan