Pembatasan Penjualan Rokok Eceran, Anggota DPR RI Soroti Dampak bagi Pedagang Kecil

Ilustrasi rokok. (Freepik)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya terkait pembatasan penjualan tembakau.

Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama para pedagang kecil dan petani tembakau.

"Kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan sampai malah menambah kesulitan bagi rakyat kecil," kata Daniel Johan kepada wartawan, Kamis 1 Agustus.

PP 28/2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, memuat larangan penjualan produk tembakau atau rokok secara eceran yang tercantum dalam Pasal 434 ayat 1c. 

BACA JUGA:Putusan MK: Batasan Usia dan Berpenampilan Menarik Tidak Termasuk Diskriminasi

BACA JUGA:Daftar 10 Pihak Penerima Aliran Uang Korupsi Timah di Babel, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun Rupiah

Selain itu, Pasal 429 hingga 463 juga mengatur larangan bahan tambahan, serta menetapkan batasan tar dan nikotin pada setiap batang rokok.

Daniel Johan menilai kebijakan larangan penjualan rokok secara eceran ini dapat mematikan usaha pedagang kecil, seperti pedagang asongan dan PKL, yang bergantung pada penjualan produk tersebut.

Meskipun PP 28/2024 ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, Daniel menekankan bahwa aturan tersebut harus bisa mengakomodir semua pihak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membebani rakyat kecil, terutama di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.

BACA JUGA:Benny Rhamdani Tidak Hadir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Sosok 'T' Pengendali Judi Online

BACA JUGA:Prabowo Bertemu Erdogan: Bahas Kerjasama Sektor Prioritas Hubungan Bilateral Indonesia-Turki

Legislator dari dapil Kalimantan Barat I ini juga mempertanyakan solusi yang ditawarkan pemerintah bagi kelompok masyarakat yang terdampak, seperti petani tembakau. Daniel menegaskan bahwa beberapa kebijakan dalam PP 28/2024 dapat merusak iklim demokrasi dan melemahkan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Jika iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh petani-petani tembakau yang sudah mengalami kesulitan selama ini," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan