Vaksin Covid-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan

Per 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Tetap Gratis Untuk Kelompok Rentan-Kemenkes---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin diutamakan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko tinggi terhadap fatalitas dan kematian akibat COVID-19, seiring semakin terkendalinya penyebaran virus tersebut.

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 menegaskan komitmen pada pemberian imunisasi COVID-19 sebagai bagian dari program perlindungan.

Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah diintegrasikan sebagai bagian dari program imunisasi rutin efektif sejak 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

“Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, Minggu 31 Desember 2023.

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 untuk 2024 Apakah Tetap Gratis? Berikut Penjelasan Keputusan Menteri Kesehatan

BACA JUGA:Video Viral di Media Sosial, Fenomena Arab Saudi Banjir Es

Dirjen Maxi menjelaskan bahwa kelompok pertama yang menjadi prioritas adalah mereka yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara itu, kelompok kedua yang diprioritaskan adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Pada sisi lain, Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 menyatakan bahwa untuk masyarakat yang tidak memenuhi kriteria yang disebutkan sebelumnya, imunisasi COVID-19 akan menjadi pilihan. Mereka dapat memperoleh imunisasi ini di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

SE Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan

“Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” ukar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat, tutup dr. Maxi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan