Vaksin Covid-19 untuk 2024 Apakah Tetap Gratis? Berikut Penjelasan Keputusan Menteri Kesehatan

Ilustrasi Vaksin Covid-19 --

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Seiring meningkatnya pengendalian terhadap COVID-19, fokus perlindungan melalui vaksinasi semakin diperkuat, terutama untuk kelompok rentan yang masih berisiko tinggi terhadap fatalitas dan kematian akibat virus tersebut.

Langkah-langkah ini tercermin dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 mengenai Pemberian Imunisasi dalam Program COVID-19. Imunisasi untuk Penyakit Coronavirus 2019 (COVID-19) sekarang menjadi bagian dari program imunisasi rutin yang efektif dimulai sejak 1 Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

“Dua kelompok akan menjadi sasaran utama dalam program imunisasi COVID-19 dan akan menerima imunisasi COVID-19 secara gratis,” terang Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr Maxi Rein Rondonuwu, pada hari Minggu, 31 Desember 2023.

Direktur Jenderal Maxi menjelaskan bahwa kelompok pertama melibatkan individu yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara itu, kelompok kedua melibatkan mereka yang sudah mendapatkan setidaknya 1 dosis vaksin COVID-19.

BACA JUGA:Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis

BACA JUGA:Kasus Covid-19 Meningkat, Akankah Ada Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang?

Baik kelompok pertama maupun kedua secara khusus ditujukan untuk masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan kondisi komorbid, dewasa dengan kondisi komorbid, tenaga kesehatan yang bekerja di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja yang berusia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi kekebalan tubuh yang terganggu (immunocompromised) sedang–berat.

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 mengenai Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tertentu, vaksinasi COVID-19 menjadi opsi pilihan. Vaksin ini dapat diperoleh di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen, sesuai pernyataan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, dr Rizka Andalucia Apt.

BACA JUGA:Mengenal Gejala Covid-19 Eris EG.5, Apakah Lebih Berbahaya?

BACA JUGA:Mewaspadai Melonjaknya Covid di Masa Liburan Akhir Tahun 2023

Proses pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19, baik yang termasuk dalam program rutin maupun imunisasi pilihan, harus dilakukan melalui sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional, yaitu SatuSehat, sesuai dengan petunjuk dari dr Maxi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan