Kasus Covid-19 Meningkat, Akankah Ada Aturan Baru PT KAI untuk Penumpang?
Catat Syarat Baru Naik Kereta Pasca Kasus Covid-19 Kembali Menyerang---Freepik--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Akankah PT KAI akan menerapkan aturan baru pasca adanya wabah Covid-19 yang kembali meningkat di Indonesia?
Tercatat bahwa jumlah kasus Covid-19 kembali meningkat menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Biasanya dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang baru ini, akan mengikuti sejumlah aturan baru yang diterapkan oleh beberapa perusahaan transportasi di Indonesia.
Akankah PT KAI akan menerapkan aturan baru untuk pemumpang pasca Covid-19 kembali naik? Jawabannya, sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda pergerakan adanya aturan baru.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Ada Sektor Pariwisata, Tanjung Kelayang Proyek Bali Baru
BACA JUGA:Aksi Biadab Israel di RS Kamal Adwan Gaza, Pasien dan Pengungsi Dikubur Hidup-hidup
Untuk saat ini, peraturan terakhir scara resmi diterbitkan PT KAI terkait penumpang naik kereta pada tanggal 12 Juni 2023.
Dalam aturan itu dijelaskan lagi bahwa pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diizinkan melepas masker jika kondisi tubuh memang sehat dan tak berisiko menularkan atau tertular Covid-19.
Tak lupa pelanggan diminta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 setidaknya sampai booster kedua atau dosis keempat.
Hal itu terutama untuk masyarakat yang punya risiko tinggi penularan Covid-19.
Diterapkannya peraturan tersebut telah melewati proses penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, Joni Martinus menyatakan bahwa KAI selalu mendukung semua kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Relaksasi protokol kesehatan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam pemulihan transportasi kereta api dan juga berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.
Berikut adalah persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai tanggal 12 Juni 2023: