Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Publik Tunggu Perhitungan BPKP
Ahli Lingkungan dari IPB Profesor Bambang Hero Saharjo, saat memaparkan hasil perhitungannya hingga pada kesimpulan kerugian ekologis negara Rp 271 triliun -Dok---
BELITONGEKSPRES.COM, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyaksikan dampak yang mencengangkan akibat kasus korupsi Tata Niaga Timah, yang menimbulkan kerugian ekologis sebesar Rp 271 triliun.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan saat 5 tersangka ditetapkan dan ditahan pada Jumat, 16 Februari 2024, meskipun nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka dianggap bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang diestimasikan melebihi kasus korupsi lainnya, seperti PT ASABRI dan Duta Palma. Kerugian negara dari kasus PT ASABRI saja mencapai Rp 22,78 Triliun.
Pada Sabtu, 17 Februari 2024, penahanan 2 tersangka tambahan sekali lagi menggarisbawahi dampak finansial yang signifikan, sementara tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan yang tepat.
Kemudian pada Senin, 19 Februari 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, RL (Rosalina), sebagai General Manager PT Tinindo Internusa. Namun, nilai kerugian negara masih tertunda, menunggu perhitungan resmi dari lembaga negara.
BACA JUGA:Tragedi Sejarah: Letusan Gunung Tambora yang Menggetarkan Dunia hingga ke Pulau Bangka
BACA JUGA:Anak Terbakar Saat Main Petasan: Kecelakaan Tragis di Kampung Dul
Ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan bahwa kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Menurutnya, angka ini mencakup kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan non-hutan.
Rincian kerugian meliputi:
Kerugian di Kawasan Hutan:
Kerugian ekologis: Rp 157,83 triliun
Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 60,276 triliun
Biaya pemulihan: Rp 5,257 triliun
Total: Rp 223 triliun