Total Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Publik Tunggu Perhitungan BPKP

Ahli Lingkungan dari IPB Profesor Bambang Hero Saharjo, saat memaparkan hasil perhitungannya hingga pada kesimpulan kerugian ekologis negara Rp 271 triliun -Dok---

Kerugian di Non-Kawasan Hutan:

BACA JUGA:Liburan Lebaran 2024: BPBD Babel Siaga Cegah Kecelakaan di Wisata Pantai

BACA JUGA:Remisi Idul Fitri 2024 Diberikan kepada 1.722 Warga Binaan di Bangka Belitung

Kerugian ekologis: Rp 25,87 Triliun

Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 15,2 Triliun

Biaya pemulihan lingkungan: Rp 6,629 Triliun

Total: Rp 47,703 triliun

"Total kerugian yang harus ditanggung negara (terkait kasus korupsi timah) adalah 271.069.687.018.700," demikian disampaikan Bambang dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung pada saat itu.

Meskipun BPKP telah mulai menghitung kerugian negara, belum ada pengumuman resmi dari Kejagung. Dalam keadaan ini, dengan nilai kerugian ekologis telah terungkap dan tersangka telah ditetapkan, perhatian publik semakin terfokus pada kasus ini, menyebabkan sensasi yang lebih besar.

Di sisi lain, menurut penjelasan dari Jampdisus Kejagung, Febrie Adriansyah, pada tanggal 4 Januari 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai perhitungan kerugian negara. 

BACA JUGA:Wacana Pembangunan Jembatan Penghubung Babel dan Sumsel, Telan Biaya Sekitar 15 Triliun

BACA JUGA:Babel Tambah Pasokan 4.000 Ton, Harga Daging Sapi Beku Rp 100 Ribu Per Kg

Menurutnya, kerugian tersebut sangat besar, mencapai triliunan rupiah. Namun, karena belum ada pengumuman resmi mengenai dugaan kerugian negara dari lembaga negara seperti BPKP.

Sementara kerugian ekologis telah terjadi dan tersangka dari kalangan pesohor telah ditetapkan dan ditahan, hal ini telah menciptakan kehebohan di negeri ini. Perhitungan resmi dari BPKP belum dirilis oleh pihak Kejagung hingga saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan