Hendrya Sylpana

Tiktok Shop Dianggap Masih Melanggar, Menteri Teten: Bisa Kena Sanksi Ditutup

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki ( Nurul Fitriana/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dengan tegas menyatakan bahwa aplikasi TikTok, melalui fitur TikTok Shop, masih dianggap melanggar hukum di Indonesia. Alasannya adalah TikTok Shop tidak memiliki izin usaha dagang dan tidak diatur oleh peraturan terkait platform media sosial yang terhubung dengan fitur belanja online, sebagaimana yang diatur dalam platform eCommerce.

Pelanggaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," ucap Teten, Rabu 6 Maret

Pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok sudah berulang kali disampaikan oleh Teten. Ia mencoba membandingkan TikTok dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan platform media sosial global lainnya di Indonesia, yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka tanpa fitur belanja daring seperti yang ada di TikTok. Teten juga mengungkapkan bahwa sanksi terberat akan menanti TikTok jika pelanggaran ini terus dibiarkan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Stok Beras dan Bahan Pokok Mulai Normal, Harga Telur Melambung

BACA JUGA:Bulog Jual Beras SPHP Seharga Rp 54 Ribu Kemasan 5 Kg, Guna Kendalikan Harga Pasar

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," beber Teten. 

"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten. 

Lebih lanjut, Teten mengungkapkan kekhawatirannya bahwa TikTok, sebagai raksasa teknologi dari Tiongkok, memiliki kemampuan untuk mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat operasinya.

"Dalam media sosial seperti TikTok, orang masuk mencari hiburan. Mereka ingin menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang, ada 123 juta pengguna TikTok di Indonesia. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan dengan pengguna eCommerce. Namun, kemudian kecerdasan buatan mereka yang canggih membuat orang yang semula hanya mencari hiburan, beralih menjadi pelaku belanja. Pemerintah menyadari bahaya dari situasi di mana media sosial dan transaksi bisnis digabung menjadi satu," lanjut Teten.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional, Kemenperin Tekankan Belanja Produk Dalam Negeri

BACA JUGA:Samsung Galaxy Fit3 Resmi Meluncur, Simak Fitur dan Harganya

"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," tukas Teten. 

Teten juga menegaskan bahwa tidak ada istilah "transisi", "uji coba", atau "migrasi sistem transaksi" TikTok Shop setelah platform media sosial tersebut mengakuisisi Tokopedia, salah satu eCommerce terbesar di Indonesia. Hal ini karena istilah-istilah tersebut tidak disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan