Tiktok Shop Dianggap Masih Melanggar, Menteri Teten: Bisa Kena Sanksi Ditutup

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki ( Nurul Fitriana/JawaPos.com)--

"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," beber Teten. 

"Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan