Pemerintah Beri Diskon PPN untuk Pembelian Mobil Listrik

Pemerintah memberikan diskon PPN untuk pembelian mobil listrik pada tahun 2024 ini--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengumumkan pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi calon pembeli mobil listrik. 

Insentif ini berlaku untuk mobil listrik yang diproduksi secara lokal. Calon pembeli mobil listrik akan mendapatkan potongan PPN sebesar 10 persen jika memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pada tahun 2024.

Dengan demikian, calon pembeli mobil listrik hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual, sedangkan 10 persennya akan ditanggung oleh pemerintah. 

Keputusan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah untuk anggaran tahun 2024.

BACA JUGA:Realita Pahit Perjuangan Pileg 2024 Ginjal Terjual, Caleg Pun Gagal

BACA JUGA:Xiaomi Luncurkan Redmi A3 dengan Harga 1 Jutaan, Ini Spesifikasinya

Pasal 4 ayat 2 dalam PMK tersebut menyatakan bahwa Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik yang memenuhi kriteria TKDN yang telah ditetapkan.

Alasan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong transisi dari penggunaan energi fosil ke energi listrik serta meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang sejalan dengan program pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada tahun 2024.

Besaran PPN yang ditanggung pemerintah tercantum dalam Pasal 4, di mana mobil listrik akan dikenai PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual. Namun, untuk bus listrik dengan TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen, PPN DTP yang ditanggung pemerintah akan menjadi 5 persen dari harga jual. PPN DTP ini berlaku dari Masa Pajak Januari 2024 hingga Masa Pajak Desember 2024.

BACA JUGA:PLN Resmikan Stasiun Pengisian Hidrogen Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Menkeu Sebut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Dimulai H-10 Lebaran

Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat utama bagi penerima PPN DTP, di mana mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40 persen, sementara bus listrik memiliki TKDN minimal 20 persen hingga kurang dari 40 persen.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan. Insentif ini mencakup penurunan PPN dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau turun sebesar 10 persen.

Namun, keberlakuan insentif ini akan tergantung pada penerbitan PMK tahun ini. Pada tahun sebelumnya, insentif untuk mobil listrik telah diatur melalui PMK 38 tahun 2023, tetapi berakhir pada bulan Desember 2023. Pada tahun lalu, masyarakat yang membeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan