Hendrya Sylpana

Menkeu Sebut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Dimulai H-10 Lebaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (dok. Setpres)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS mulai H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal ini setelah rapat persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 19 Februari.

"Dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa 20 Februari, Menkeu menyampaikan, 'Saya melaporkan kepada Bapak Presiden untuk persiapan dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ya, kan itu sudah ada dalam Undang-Undang APBN 2024.'"

Menkeu menjelaskan bahwa persiapan tersebut termasuk penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024. Dia menegaskan bahwa persiapan dimulai dari sekarang untuk memastikan kelancaran pencairan yang direncanakan akan dimulai H-10 sebelum Idul Fitri.

Menkeu menambahkan, "Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi 10 hari sebelum lebaran, persiapan harus dimulai dari sekarang. Jadi, tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden."

BACA JUGA:Jelang Ramadan Harga Bahan Pokok Meroket

BACA JUGA:HP Gaming Infinix Hot 40 Pro Resmi Meluncur, Harga Mulai 1 Jutaan

Selain membahas kesiapan pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu juga melaporkan kepada Presiden mengenai perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, terutama mengenai beberapa perubahan pos-pos belanja yang memerlukan penyesuaian.

Menkeu menyimpulkan, "Kalau adjustment anggaran, seperti yang kemarin, beberapa pos BLT (bantuan langsung tunai), kemudian sembako, dan belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang yang harus dibayarkan."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan