Putusan MK: Presidential Threshold 20 Persen Dihapus, Semua Partai Bisa Punya Capres Sendiri

Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. -Hafidz Mubarak-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam sistem pemilu di Indonesia, setelah MK mengabulkan seluruh permohonan para penggugat yang mengajukan uji materi.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya yang berhak mencalonkan pasangan capres-cawapres. MK menegaskan, ketentuan ini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Terminal 2F Bandara Soetta Siap Beroperasi Januari Ini

BACA JUGA:Erick Thohir Tinjau Progres Terminal 2F bandara Soetta untuk Jamaah Umrah dan Haji

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.

Perjalanan panjang uji materi ini mencatatkan 27 kali pengajuan, dengan lima kali permohonan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima. Namun, akhirnya, gugatan tersebut membuahkan hasil pada tahap ini. 

Keputusan ini membawa dampak besar terhadap dinamika politik di Indonesia, membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan kandidat presiden di masa mendatang tanpa terhalang ambang batas yang selama ini dianggap diskriminatif oleh sebagian pihak. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan