Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam ditahan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 12 Desember 2024, di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan kedok Lady Companion (LC).

Pengungkapan jaringan prostitusi internasional ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah warga negara asing di area tersebut.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya mereka melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan.

"Kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi-pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” Kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Terapkan e-Paspor Secara Bertahap Mulai Desember 2024

Menurut Yuldi, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. 

Ia menjelaskan, sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan-tujuan berwisata. 

"Diketahui tarif para Warga Negara Asing atau WNA tersebut mencapai sebesar Rp5.600.000 per orang," jelas Yuldi.

Yuldi melanjutkan, 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. 

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Catat 687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara 2024

Mereka diancam pidana penjara paling-lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal-Imigrasi.

Bahkan, mereka sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.  "Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan