Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak
Terdakwa Harvey Moeis saat menjalani sidang lanjutan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)
Hakim Ketua, Eko Aryanto, kemudian mengambil alih. "Mengenai wasit itu sudah dijawab? Wasit itu siapa?"
"Sudah dijawab," jawab Harvey.
Eko kembali bertanya, "Siapa?"
"Pengganti Kapolda yang baru, Yang Mulia," jawab Harvey.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjungpandan Patroli Laut Cegah Ekspor Timah Ilegal, Kapal Dari Belitung Ditangkap
Eko masih bertanya, "Kapolda waktu itu kan meninggal. Digantikan siapa?"
"Saya lupa, Yang Mulia," jawab Harvey.
Dari jawaban ini muncul kejanggalan, karena Kapolda Babel sebelumnya justru lebih dulu pindah jabatan, bukan wafat saat menjabat. Yang dimaksud Eko adalah Brigjen Syaiful Zachri, yang meninggal pada medio 2019.
Sebelum wafat, ia dicopot dari jabatan Kapolda Babel dan dipindahkan menjadi Direktur Pembinaan Potensi Masyarakat Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam) Polri.
Jabatan Kapolda Babel kemudian diambil alih oleh Brigjen Istiono, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri.
BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?
Jaksa lalu menjelaskan bahwa anggota dalam grup New Smelter itu di antaranya Harvey Moeis, Hendry Lie sebagai beneficial owner atau penerima manfaat PT Tinindo Internusa, serta Suwito Gunawan alias Awi sebagai penerima manfaat PT Sariwiguna Binasentosa.
"Ini grupnya betul ya? Ini anggota-anggotanya. Saudara kan masuk di dalam grup?" tanya JPU.
Harvey pun menjawab, "Iya."
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan Harvey Moeis di halaman 84. Dalam percakapan grup WA New Smelter, ada pesan yang dikirim kepada Harvey Moeis.