Mensos Berencana Jadi Mediator Kisruh Donasi antara Agus Salim dan Pratiwi Novianti
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, dalam Konferensi Pers Rapat Penyelarasan Kebijakan Pengentasan Kemiskinan. -Nurul Fitriana-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, berencana untuk menjadi mediator dalam kisruh donasi yang melibatkan Agus Salim dan Pratiwi Novianti, yang belakangan menjadi sorotan publik. Gus Ipul optimis dapat mencapai kesepakatan damai dalam konflik ini.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Gus Ipul mengadakan pertemuan dengan Agus Salim dan kuasa hukumnya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Rabu, 4 Desember.
Ia berencana untuk menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Pratiwi Novianti dan Deni Sumargo (Densu), dengan harapan dapat menggelar pertemuan dengan mereka dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita bisa bertemu. Pertemuan ini diharapkan dapat menciptakan silaturahmi yang menghasilkan kesepakatan damai,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenkop Ciptakan Solusi Inovatif untuk Program Makan Bergizi Gratis Melalui Koperasi
Gus Ipul menekankan bahwa pengobatan Agus Salim harus menjadi prioritas utama. Ia berharap perdebatan yang tidak produktif di media sosial bisa segera dihentikan.
Dalam kesempatan itu, Gus Ipul juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dalam mengumpulkan donasi. Ia mengapresiasi semangat masyarakat Indonesia yang suka membantu, namun menekankan pentingnya mengikuti regulasi yang ada.
“Spontanitas dalam membantu sangat baik, tetapi penting untuk mematuhi aturan. Tujuan pengumpulan donasi harus jelas, seperti saat bencana, harus ada kejelasan tentang peruntukannya,” jelasnya.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa pengumpulan dana dan barang dibatasi hingga tiga bulan. Setelah itu, penggalangan harus diajukan ulang.
Selain itu, setiap kegiatan pengumpulan donasi wajib mendapatkan izin dari otoritas setempat sesuai dengan wilayah cakupan kegiatan. Jika dilakukan di tingkat kabupaten atau kota, izin harus diperoleh dari Bupati atau Walikota, sedangkan izin provinsi dikeluarkan oleh Gubernur.
BACA JUGA:Sudah Damai dan Minta Maaf, Gus Miftah Akan Berangkatkan Pedagang Es Sunhaji dan Keluarga Umrah
BACA JUGA:DPR Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup untuk Meringankan Beban Masyarakat
“Untuk donasi yang melibatkan lebih dari satu provinsi, izin harus diperoleh dari Kementerian Sosial dengan rekomendasi dari Bupati, Wali Kota, dan Gubernur di wilayah terkait,” tuturnya.