Kemenangan Kotak Kosong, di Antara Kepedulian dan Perlawanan Rakyat

Kotak kosong menang di Pilkada 2024, pemilihan ulang akan digelar di 2025. --Foto IlustrasiAntara Bengkulu

Masyarakat ingin melihat adanya kontestasi agar dapat memilih pasangan calon yang memiliki visi misi lebih baik untuk program pembangunan daerah ke depan.

"Kita melihat ini adalah wujud bahwa perlawanan rakyat atau masyarakat terhadap elitisasi politik yang sudah terjadi akhir-akhir ini terhadap kandidasi di Pilkada kita, karena memang sejak awal banyak sekali aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melihat adanya kotestasi atau lawan dari petahana," katanya.

BACA JUGA:Idealisme di Tengah Kepungan Pragmatisme

Ariandi yang juga dosen ilmu politik Universitas Bangka Belitung (UBB) menyatakan kondisi itu mendorong lahirnya gerakan politik, yakni Relawan Kotak Kosong yang kecewa terhadap proses pengusungan kandidat pasangan calon kepala daerah oleh partai politik sehingga menggelorakan semangat melakukan perlawanan terhadap petahana.

Relawan Kotak kosong bergerak secara masif layaknya calon dalam kontestasi dengan menjadikan kotak kosong sebagai agenda politik, melaksanakan kampanye dialogis, hingga bazar.

"Saya kira memang mereka yang terkumpul di relawan kotak kosong adalah mereka yang kecewa dengan proses kandisasi di partai politik, karena tidak di akomodir, dan beberapa di antaranya yang ikut berpartisipasi itu merupakan tokoh-tokoh masyarakat di kota Pangkalpinang yang sebelumnya disinyalir masuk dalam gelanggang dan sejak awal mengindikasikan ingin masuk ke dalam kontestasi," kata Ariandi.

Parpol Harus Berbenah

Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa jika kotak kosong memenangkan pertarungan melawan calon tunggal dalam Pilkada, pemilihan ulang akan diselenggarakan pada tahun berikutnya.

Dalam situasi seperti ini, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh Penjabat Wali Kota atau Penjabat Bupati selama satu tahun hingga Pilkada ulang dilaksanakan.

BACA JUGA:Kenaikan PPN dan Masa Depan Kelompok Menengah

Fenomena ini, seperti yang terjadi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, menjadi peringatan serius bagi partai politik.

Kekalahan calon tunggal menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terkait strategi pengusungan kandidat kepala daerah danseluruh  a to z proses pemenangan kandidat tersebut.

Partai politik harus berani melakukan pembenahan, termasuk membentuk koalisi-koalisi baru untuk mendorong lebih banyak alternatif kandidat yang kompetitif, sehingga tidak lagi bergantung pada calon tunggal.

Pilkada Lanjutan

Menurut Idham Holik, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara, Pilkada lanjutan dijadwalkan digelar pada September 2025 jika pasangan calon tunggal tidak mampu meraih suara minimal 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini diatur dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3), serta diperkuat melalui hasil rapat konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada lanjutan harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara. Tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan