Wakil Menteri UMKM Mengonfirmasi Penghapusan Piutang Macet Resmi Dimulai
Wamen UMKM dalam Entrepreneur Hub yang digelar di Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, Selasa (3/12/2024).-Kementerian UMKM-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Helvi Y. Moraza, mengonfirmasi bahwa program penghapusan piutang macet untuk UMKM telah resmi dilaksanakan.
Menurut Helvi, eksekusi terhadap kebijakan ini sudah mulai dijalankan, dan perbankan memiliki dukungan hukum yang jelas untuk melakukannya.
"Eksekusi ini sudah dimulai, dan perbankan akan melaksanakan kebijakan ini selama ada payung hukum yang mendukung, mengingat mereka juga bertanggung jawab kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," kata Wamen Helvi saat memberikan keterangan di Padang, Selasa.
Helvi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait program tersebut. Ia optimis bahwa penghapusan piutang macet tidak akan menemui kendala asal payung hukum sudah ditetapkan dengan jelas. Meskipun demikian, ia mengakui belum melakukan koordinasi mendalam dengan bank mengenai data piutang macet yang sudah dihapus.
BACA JUGA:Ditanya Mengenai PPN 12 Persen, Sri Mulyani Menjawab: 'Pak Menko Airlangga yang Akan Menyampaikan'
BACA JUGA:YLKI Sarankan Kenaikan Cukai Gula dan Rokok Sebagai Alternatif PPN 12 Persen
“Mereka memiliki data tersebut dan berkeinginan untuk segera mengeksekusi penghapusan ini,” ujarnya.
Wamen Helvi juga menegaskan bahwa nilai maksimum piutang macet yang akan dihapus adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Aturan mengenai penghapusan piutang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mencakup UMKM dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pelaku UMKM, khususnya di sektor yang terdampak oleh bencana alam dan pandemi COVID-19.
“Penghapusan utang ini tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, hanya bagi mereka yang memang sudah tidak mampu lagi membayar,” jelasnya, menambahkan bahwa hanya pelaku UMKM yang telah mengalami kesulitan signifikan yang akan mendapatkan bantuan ini.
Maman juga menekankan bahwa pelaku UMKM yang masih memiliki potensi untuk bertahan tidak akan mendapatkan penghapusan utang, memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang benar-benar membutuhkannya. (ant)