Memetik Hikmah dari "Ledakan" Sampah

TPA Regional Payakumbuh longsor pada 20 Desember 2023, membuat sejumlah daerah tidak memiliki tempat untuk pembuangan sampah. (ANTARA/HO-Dinas Lingkungan Hidup)--

Sampah yang telah dipilah di tingkat rumah tangga, akan memudahkan pengolahan lebih lanjut, salah satunya dengan memanfaatkan bank sampah.

BACA JUGA:Pemilu 2024 atau Pemilu Milenial

BACA JUGA:Kelindan Etika Lingkungan dan Tobat Ekologis dalam Sastra

Dinal Lingkungan Hidup Sumbar menyebut jumlah bank sampah di daerah itu sebenarnya cukup banyak, namun ketika pandemi COVID-19 banyak yang tidak beroperasional lagi, sehingga saat ini belum terdeteksi jumlah yang masih beroperasi.

Bank sampah memiliki keunggulan. Selain berfungsi untuk mengolah sampah, sehingga dapat mengurangi volume sampah yang akan dibuang ke TPA, juga bisa memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat yang bersedia melakukan pemilahan sejak di tingkat rumah tangga.

Tambahan penghasilan itu bisa diperoleh karena bank sampah bisa mendapatkan keuntungan secara materil dari pengolahan yang dilakukannya.

Wilda Yanti yang dijuluki sebagai "Ratu Sampah Indonesia" merupakan salah satu contoh nyata bagaimana warga bisa memperoleh manfaat besar dari potensi pengolahan di bank sampah.

Ia bisa menghasilkan miliaran rupiah dari pengolahan sampah melalui bank sampah yang dikelola melalui perusahaan.

BACA JUGA:Selanjutnya Perang AS-Iran?

BACA JUGA:Indonesia Emas yang Hijau dan Adil

Selain bank sampah, juga ada tempat pengolahan sampah dengan sistem reduce-reuse-recycle (TPS3R). Sistem ini merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat.

TPS3R juga bertujuan untuk memilah sampah, sehingga bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.

Pembenahan bank sampah dan TPS3R juga bisa menjadi solusi dalam pengelolaan sampah di Sumbar hingga tidak lagi menjadi "bom waktu" yang membuat masalah bila terjadi ledakan.

Pemprov Sumbar menyebut kewenangan pengelolaan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah kabupaten dan kota.

Meski demikian, pemprov tetap berkomitmen mendukung upaya pengelolaan sampah di daerah, salah satunya dengan mendukung upaya daerah untuk membuat TPA sendiri, dengan sistem pengolahan yang baik, sehingga tidak cepat penuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan