Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Tepat Sasaran, Pakar Keuangan Beberkan Alasannya
Seorang pekerja sedang menata tabung gas LPG 3 Kg di pangkalan LPG, Jakarta pada hari Jumat 19 januari. / (./Muhammad Adimaja/ANTARA)--
“Hal itu berakibat pada anggaran kita yang berasal dari pajak akan habis dinikmati oleh orang yang tidak berhak” kata dia.
Profesor Hamid Paddu menekankan bahwa masyarakat seharusnya melihat penggunaan KTP atau KK dalam pembelian gas LPG 3 kilogram sebagai suatu hal yang positif.
Ia meminta agar aturan ini tidak dipandang sebagai sesuatu yang mempersulit, melainkan sebagai langkah yang bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat.
Diketahui bahwa terdapat pro dan kontra terkait kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP atau KK setelah pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberlakukan peraturan tersebut mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kebijakan ini membatasi pembelian gas subsidi pemerintah hanya untuk masyarakat yang terdata. Para pembeli di Pangkalan LPG cukup membawa KTP atau KK, kemudian keabsahan pembelian akan diverifikasi berdasarkan data yang sudah terdaftar dalam sistem.
Masyarakat juga dapat melihat status pendaftaran masing-masing orang melalui laman subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.