PPATK: Oknum Komdigi yang Terlibat Judol Merekayasa Rekening untuk Hindari Deteksi

Personel Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggiring seorang tersangka (tengah) saat penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa -Fakhri Hermansyah/agr-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyembunyikan keterlibatan mereka dalam kasus judi online. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, menyatakan bahwa para pegawai tersebut menggunakan metode manipulasi data untuk menyembunyikan rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Ivan, oknum tersebut sengaja memberikan nomor rekening yang sudah direkayasa kepada PPATK untuk menghindari deteksi. 

"Mereka mencoba mengelabui dengan memberikan nomor rekening yang sudah diatur agar tidak terhubung langsung dengan aktivitas judi online," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:Yusril: Pemerintah Akan Terapkan KUHP Nasional yang Baru, Menggantikan Hukum Kolonial

BACA JUGA:Prabowo Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi di Seluruh Tingkatan Pemerintahan

PPATK sempat terkecoh dengan manipulasi tersebut, tetapi setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya ditemukan rekening asli yang digunakan para pegawai Komdigi terkait kasus ini. 

Ivan menekankan pentingnya pendekatan kerja yang hati-hati dan teliti dalam menghadapi kasus semacam ini untuk memastikan keakuratan temuan PPATK.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain atau pimpinan dalam aksi para pelaku, Ivan mengatakan, "Para oknum ini berusaha mengelabui semua pihak, tidak hanya PPATK tetapi mungkin juga pimpinan di Kominfo saat itu."

Pada kesempatan lain, Anggota Komisi III DPR RI, Stevano Rizki Adranacus, menyampaikan keprihatinannya mengenai keterlibatan aparatur negara dalam kasus judi online. 

Dia mendorong PPATK untuk memastikan jajarannya tetap bersih dan tidak ada oknum yang terlibat dalam perlindungan aktivitas ilegal ini. Stevano juga meminta penjelasan terkait upaya PPATK dalam memberantas judi online dan koordinasinya dengan aparat penegak hukum, khususnya setelah kasus di Komdigi mencuat.

BACA JUGA:Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online dan Korupsi Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi

BACA JUGA:Skema Baru, Perubahan Subsidi Menjadi BLT Munculkan Kekhawatiran Kenaikan Harga BBM

Dalam perkembangan terkait, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua oknum dari Komdigi sebagai tersangka dan memasukkan mereka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan