Yusril: Pemerintah Akan Terapkan KUHP Nasional yang Baru, Menggantikan Hukum Kolonial
Yusril Ihza Mahendra diisukan menjadi Menko Polhukam pada kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka--Instagram @Yusrilihzamhd
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, menggantikan aturan hukum peninggalan kolonial.
Penggantian ini, menurut Yusril, adalah langkah fundamental untuk membangun sistem hukum pidana yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip masyarakat Indonesia.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, Kamis, 7 November 2024, Yusril menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru ini diharapkan memberikan landasan yang lebih sesuai dengan jati diri bangsa.
"Kita akan beralih dari hukum pidana kolonial menuju sistem yang dibangun atas dasar hukum adat, tradisi, dan nilai-nilai Islam yang hidup dalam masyarakat kita," paparnya.
BACA JUGA:Prabowo Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi di Seluruh Tingkatan Pemerintahan
BACA JUGA:Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Judi Online dan Korupsi Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Yusril juga menyoroti pentingnya pendekatan restorative justice dalam KUHP baru ini. Alih-alih berfokus pada hukuman, pendekatan ini menitikberatkan pada rekonsiliasi dan pemulihan.
Yusril menyebut bahwa pendekatan ini selaras dengan hukum adat dan tradisi Islam yang mengutamakan musyawarah serta perdamaian dalam menyelesaikan konflik. Jika kesepakatan tidak tercapai, barulah norma-norma hukum pidana diterapkan.
Sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHP nasional, pemerintah juga bekerja menyusun lima undang-undang baru yang akan mendukung implementasi KUHP tersebut.
Inisiatif ini diharapkan menciptakan sistem hukum yang tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. (dis)