Hendrya Sylpana

Terlibatnya Pihak Internal Kementerian Bekingi Judi Online, Menkomdigi Bentuk Tim Kerja Khusus

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Meutya Hafid mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). -Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Isu mengenai dugaan keterlibatan pegawai pemerintah dalam aktivitas judi online yang sebelumnya hanya sekadar rumor, kini mulai terbukti. Sebanyak 15 orang, termasuk beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap atas dugaan peran mereka dalam mendukung situs-situs judi online. 

Penangkapan ini memberikan kejutan besar bagi publik dan menjadi ujian awal bagi Meutya Hafid yang baru menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang dilantik pada akhir Oktober.

Dalam paparannya di Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah salah satu prioritas utama kementeriannya, sesuai dengan arahan Presiden. 

Meutya menyampaikan bahwa sekadar pemblokiran situs tidak cukup. Untuk itu, Kementerian Komdigi berencana membentuk Tim Kerja Penanganan Judi Online yang akan bekerja sama dengan para penyelenggara sistem elektronik dan berbagai platform media.

BACA JUGA:Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Menteri BUMN Bakal Bentuk Satuan Pelayanan Gizi

BACA JUGA:PPATK: Transaksi Judi Online Meningkat Drastis, Capai Rp 283 Triliun Sepanjang 2024

"Pemblokiran konten negatif ini perlu dilengkapi dengan audit sistem dan sumber daya manusia," jelas Meutya. Ia juga menyebutkan perlunya upaya edukasi, literasi digital, dan kampanye untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh.

Kasus ini diungkap oleh Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh tiga tokoh utama berinisial AK, AJ, dan A. 

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari admin yang mendata situs-situs judi online, hingga operator yang menyusun daftar situs yang akan diblokir atau dilindungi. Situs-situs yang telah membayar biaya tertentu setiap dua minggu dikabarkan dibebaskan dari pemblokiran.

Pengungkapan kasus ini menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam menangani praktik judi online, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan internal di Kementerian Komdigi. 

BACA JUGA:Pencegahan TPPO: Mutasi Rekening Jadi Syarat Baru untuk Warga yang Bepergian ke Luar Negeri

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kemenkomdigi Lakukan Audit Pengendalian Konten Negatif

Kementerian Komdigi kini berkomitmen untuk melakukan reformasi dan memperkuat sistem pengawasan demi memastikan transparansi dan keamanan digital di Indonesia.  (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan