OJK Perkuat Peran Industri Pembiayaan dalam Pertumbuhan Ekonomi
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman (keenam dari kiri).-OJK- ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong sektor pembiayaan untuk memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sambil memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kontribusi industri pembiayaan kini semakin terlihat, mengingat nilai asetnya yang telah melampaui Rp500 triliun.
Dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Universitas Lambung Mangkurat, Kalimantan Selatan, Agusman menyebut bahwa industri pembiayaan mencakup berbagai jenis usaha, seperti Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer-to-peer lending, lembaga keuangan mikro, dan usaha pergadaian.
Selain itu, OJK kini juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi usaha bulion dan koperasi open loop.
Menurut Agusman, OJK sedang mengarahkan industri pembiayaan agar terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Pada September 2024, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 9,39% year-on-year menjadi Rp501,78 triliun. Angka ini mencerminkan kontribusi yang semakin kuat dari industri pembiayaan terhadap ekonomi.
BACA JUGA:Pemerintah Kaji Skema Baru Subsidi Energi, Bantuan Tunai Langsung Jadi Opsi
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Tanggapi Maraknya Jual Beli Ilegal iPhone 16 di Indonesia
Sebagai panduan pengembangan industri pembiayaan, OJK telah merilis Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028.
Roadmap ini berisi strategi untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap teknologi, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengharuskan OJK mengatur, mengawasi, dan mengembangkan industri pembiayaan.
Agusman juga menyoroti maraknya penggunaan layanan Buy Now, Pay Later (BNPL) di kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa, yang kini kian populer karena kemudahannya.
Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan layanan ini agar tidak menimbulkan masalah kredit yang tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Saat ini, pinjaman BNPL di Indonesia mencapai sekitar Rp18 triliun dari sektor perbankan dan Rp8 triliun dari perusahaan pembiayaan.
BACA JUGA:OJK Memperkuat Fintech: Fokus pada Permodalan dan Praktik Tata Kelola yang Efektif
BACA JUGA:Mendorong Kemandirian, DPR RI Tekankan Penggunaan Produk Lokal dalam Pembangunan 3 Juta Rumah