Hendrya Sylpana

Belitung Target Peremajakan 150 Hektar Kebun Sawit Rakyat di 2025

Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa (kanan) saat paparan program peremajaan kebun sawit dalam rapat paripurna, Jumat 1 November 2024--(ANTARA/Kasmono/Apriliansyah)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Belitung terus mendukung keberlanjutan perkebunan sawit rakyat dengan menargetkan peremajaan seluas 150 hektare pada tahun 2025.

Hal ini diungkapkan oleh Pj Bupati Belitung, Mikron Antariksa, dalam sidang rapat paripurna DPRD Kabupaten Belitung, Jumat 1 Oktober 2024. 

"Target kami untuk peremajaan kebun kelapa sawit rakyat di Kabupaten Belitung tahun depan mencapai 150 hektare," jelas Mikron seperrti dilansir dari Antara.

Selain itu, target peremajaan kebun sawit ini juga menjawab pertanyaan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Belitung, Yola Junita.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Lepas 50 Jurnalis Belitung Ikuti Press Gathering Diskominfo

BACA JUGA:Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik

Pertanyaan diungkapkan dalam sidang paripurna sebelumnya mengenai program bantuan pertanian dari pemerintah daerah, khususnya untuk sektor sawit.

Mikron menjelaskan, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah bagian dari program Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan (PKSP). Dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Jadi, untuk pelaksanaan PSR ini, anggarannya tidak diambil dari APBD Kabupaten Belitung," tegasnya.

Dalam rangka mendukung peremajaan kebun sawit rakyat, pihaknya telah mengirimkan surat resmi bernomor 500.7/1131.a/DKPP/BUN.IV kepada Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perkebunan.

BACA JUGA:Turnamen Sepak Bola Mini se-Pulau Belitung Kembali Bergulir, Kali Ini Kategori SMP

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Babel Serahkan Rekomendasi Penilaian Geopark Belitong, Ini Masalahnya

Surat tersebut berisi tentang target peremajaan kelapa sawit dan usulan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk tahun 2025, yang dikirim pada 29 Oktober 2024.

Mikron menambahkan bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan