Hendrya Sylpana

Bawaslu Beltim Awasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus Jelang Pilkada 2024

Rapat Bawaslu Kabupaten Beltim bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, Senin 28 Oktober 2024-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Bawaslu Kabupaten Beltim bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa tengah mengawasi proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) jelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh KPU.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Beltim Ihsan Jaya, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan proses penyusunan daftar pemilih berjalan dengan akurat, tepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ihsan Jaya menjelaskan bahwa DPTb berfungsi memfasilitasi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi karena alasan tertentu, tidak dapat memilih di TPS tempat asalnya. 

Sementara itu, DPK mengakomodasi warga yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih, sehingga tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Operasi Zebra Menumbing 2024, Polres Beltim Catat 323 Pelanggaran Lalu Lintas

BACA JUGA:Tim SMAN 1 Manggar Juarai Lomba Bergengsi Pekan Konstitusi Fakultas Hukum Unand

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Ihsan mengingatkan warga mengenai batas waktu pindah memilih. Yakni 30 hari sebelum pemungutan suara bagi pemilih yang harus berpindah tempat karena alasan tugas, rawat inap, pindah domisili, atau kondisi darurat lainnya. 

"Selain itu, 7 hari sebelum pemungutan suara bagi mereka yang harus menjalankan tugas, rawat inap, atau terkena bencana alam mendadak," ungkapnya, Senin 28 Oktober 2024.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Beltim, tambah Ihsan, fokus pada beberapa hal penting diantaranya kepatuhan prosedur pengawasan untuk memastikan penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prinsip integritas dan profesionalisme. 

Akurasi data pemilih oleh tim pengawas dengan melakukan patroli hak pilih guna memastikan data pemilih selalu terbarui, termasuk menelusuri pemilih yang telah meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan anomali data pemilih lainnya.

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Beltim 2024, Ketua KPU: Sudah Sesuai Peraturan

BACA JUGA:54 Penghafal Qur'an Siap Bertanding di MHQ 2024 Kecamatan Manggar

Selain itu, Ihsan menyatakan bahwa sosialisasi dilakukan kepada pemilih baru untuk meningkatkan kesadaran mengenai aturan pindah memilih. Sosialisasi ini dilakukan secara masif untuk memastikan warga memahami prosedur yang perlu ditempuh.

Bawaslu Beltim juga telah mengidentifikasi potensi kerawanan di beberapa TPS. Berdasarkan pengalaman pemilihan sebelumnya, faktor kerawanan meliputi lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan posko pemenangan, serta TPS dengan riwayat dugaan pelanggaran seperti politik uang atau kekerasan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan