Ditolak Diajak Balikan, Pemuda Sebar Video Hot Pacar ke Grup WA
AKP Tiyan Talingga--(Ilham)--
Motif pelaku menyebarkan video tersebut karena ia ingin mengajak korban DN yang merupakan mantan kekasihnya untuk kembali menjalin hubungan (balikan) dengan pelaku.
"Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau ngajak balikan korban untuk jadi kekasih lagi, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grub WhatsApp Firal Lagi," terangnya.
"Atas perbuatan pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya. (*)