Ditolak Diajak Balikan, Pemuda Sebar Video Hot Pacar ke Grup WA

AKP Tiyan Talingga--(Ilham)--

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus seorang pemuda warga Dusun TSM Blok D, Desa Sidoharjo Kecamatan Pulau Besar, pada Selasa (23/11).

Pelaku berinisial RT alias Kidall (30) diringkus polisi karena diduga telah menyebarkan video asusila sang pacar yang berdurasi 1 menit 46 detik ke grup WhatsApp (WA).

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, pengungkapan kasus ITE Pornografi (Cyberporn) ini bermula adanya laporan pada korban DN yang melihat video badan korban di grup WhatsApp viral Lagi.

"Korban DN waktu itu diundang ke grub WhatsApp Firal Lagi. Lalu korban melihat video badannya dan pada akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel," kata AKP Tiyan, Selasa (12/12).

BACA JUGA:Marah Disebut Maling, RK Todongkan Pisau ke Tetangga

BACA JUGA:Penyesalan Tersangka Epi Jadi Kurir Narkoba Demi Upah Rp80 Juta

Berdasarkan laporan korban DN tersebut, Polres Basel melalui unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin Kanit Tipidsus IPDA Naufal Kurnia Rahman langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut.

Setelah itu, unit II Tipidsus Polres Basel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Kidal sedang berada di Desa Sidoharjo.

Kemudian pada Kamis (23/11) sekitar pukul 21.00, tim langsung berangkat ke lokasi tersebut. Lalu pada pukul 23.00 tim langsung menuju ke lokasi pelaku yang sedang berada di rumah orang tuanya yang di Dusun TSM Blok D.

"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kediaman orang tuanya tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.

"Penangkapan terhadap pelaku ini memang sangat hati - hati dan benar - benar memastikan keberadaannya di lokasi tersebut memang ada, karena pelaku ini bekerja di Bemban Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), sehingga memang di perlukannya kehati - hatian," tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tangkapan Terbesar di Pangkalpinang Polisi Ringkus Kurir Sabu Rp 4,8 Miliar

BACA JUGA:Terbukti Lakukan Tipikor, Kakek 74 Tahun Divonis 2 Tahun

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku, ia menyebarkan video asusila dengan durasi 1 menit 46 detik menggunakan nomor 0857 5868 xxxx yang disebarkan ke grub WhatsApp Firal Lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan