Bawaslu Belitung Awasi Masa Kampanye Melalui Iklan

Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung akan mengawasi pelaksanaan kampanye melalui iklan media massa Cetak, media massa elektronik dan media daring.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu di Hotel Grand Hatika, Sabtu 20 Januari 2024.

Menurut Aris, media massa memiliki peran penting dalam pengawasan pemilu. Oleh karena itu, media massa harus menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada salah satu calon. 

Kampanye melalui metode Rapat Umum dan Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Media Daring sebagaimana yang diatur pada pasal 26 Ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024.

"Perlu saya sampaikan diadakan rapat Sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu ini adalah bentuk Bawaslu dalam melalukan fungsi pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu khususnya dalam pelaksanaan kampanye Rapat Umum dan iklan kampanye pemilu," kata Aris.

BACA JUGA:KPU Belitung Sosialisasikan Aturan Iklan Kampanye di Media

BACA JUGA:Sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan, Taufik: Masyarakat Harus Pahami Hak dan Kewajiban

Kata Aris, perlu bersama-sama secara hukum melaksanakan apa yang telah menjadi aturan kampanye pemilu. Khususnya mengenai iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu dalam bentuk iklan komersial dan atau iklan layanan untuk masyarakat.

Iklan kampanye pemilu berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan keduanya memiliki syarat dan ketentuan batas maksimul yang tidak boleh dilanggar baik oleh peserta pemilu maupun oleh penyedia jasa.

Aris menjelaskan, batas maksimum pemasangan iklan di lembaga penyiaran secara kumulatif sebanyak yaitu 10 spot berdurasi pling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari untuk iklan di televisi dan 10 spot berdurasi pling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio.

Sedangkan, batas maksimum pasang iklan di media cetak, media daring dan media sosial yaitu 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk media massa cetak setiap hari, ?satu banner untuk setiap media daring setiap hari serta ?1 spot berdurasi pling lama 30 detik untuk setiap medsos setiap hari.

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Telah Awasi 508 Kampanye Pemilu 2024

BACA JUGA:Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan di Membalong, Polisi Buru Pembuang Bayi

"Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan diatur sepenuhnya oleh media cetak, media daring, medsos dan lembaga penyiaran," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan