Kasus Penganiayaan Berat, Kejari Belitung Banding Putusan Vonis 3 Terdakwa

Sidang putusan vonis Mak Aca, Edo dan Resta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, beberapa waktu lalu. (Ist)--

"Kita Banding untuk terdakwa Resta dan Hapsawati. Karena tidak memenuhi rasa keadilan, serta putusan Resta & Hapsawati lebih rendah dari terdakwa Hendi yang melakukan penusukan, " kata Riki kepada Belitong Ekspres, Rabu 18 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya membenarkan adanya banding dari Kejari Belitung. Katanya, Kejari Belitung melakukan banding terhadap dia terdakwa. Yakni terdakwa Resta dan Hapsawati. 

"Berdasarkan data di SIPP JPU belum menyerahkan memori banding, jadi belum bisa di kirim ke Pengadilan Tinggi, menunggu berkas lengkap baru dikirim, " kata Beni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan