Sandra Dewi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Terkait Aliran Uang Miliaran
Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis-- (Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sidang saksi kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) periode 20215-2022 ini menjadi perhatian publik karena nama selebriti Sandra Dewi muncul terkait aliran dana miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada pukul 10.48 WIB, mengenakan kemeja hitam.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, baru berjalan pada pukul 10.51 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Suaminya, Harvey Moeis, juga hadir di persidangan mengenakan kemeja putih.
BACA JUGA:Alokasi Anggran Program MBG Rp 800 Miliar per Hari Diklaim Tingkatkan Likuiditas Desa
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Transfer Rp10 Miliar dari Sandra Dewi Terungkap di Persidangan
Selain Sandra, saksi lain yang hadir termasuk Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, yang juga terdakwa, serta Mira Moeis, adik Harvey, dan Kartika Dewi, adik Sandra.
Nama Sandra Dewi pertama kali disebut dalam dakwaan terkait aliran dana Rp3,15 miliar yang ia terima melalui rekeningnya, yang ditransfer dari PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam periode 2018-2023.
Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan alat pengolahan logam timah sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR).
Empat smelter yang terlibat, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, diduga mengalirkan dana ke Harvey Moeis, yang bersama Helena Lim dituduh mengantongi Rp420 miliar.
BACA JUGA:Kota Manggar Rayakan HUT ke-153, Keturunan Penemu Beri Pesan Penting untuk Masa Depan
BACA JUGA:Sandra Dewi Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kesaksian Erzaldi Masih Belum Pasti
Uang tersebut dikelola atas nama PT RBT dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey, termasuk membeli aset dan barang mewah.
Harvey Moeis diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan dana tersebut ke dalam bentuk tanah, rumah mewah, mobil, serta membeli 88 tas dan 141 perhiasan untuk Sandra Dewi. Ia juga menggunakan dana tersebut untuk membayar sewa rumah di Australia.