Sandra Dewi Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kesaksian Erzaldi Masih Belum Pasti
Sandra Dewi akan bersaksi dalam sidang korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Hingga saat ini, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, belum dipastikan akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah di Tipikor Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memastikan bahwa artis sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, akan hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah periode 2015-2022 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa artis cantik asal Babel Sandra Dewi akan bersaksi di persidangan yang akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moeis," ujar Harli Siregar kepada wartawan pada Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Realisasi Investasi di Babel Tembus Rp7,3 Triliun, Tantangan di Sektor KEK Masih Minim
BACA JUGA:Belanja Negara di Babel Tumbuh 14,87%, Capai Rp2,06 Triliun hingga Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini telah membacakan beberapa dakwaan terhadap terdakwa Helena Lim. Salah satu dakwaannya adalah terkait transaksi penukaran uang yang dikirimkan ke rekening Harvey Moeis, di mana tujuan transaksi tersebut disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang.'
Namun, sebenarnya tidak ada hubungan hutang-piutang maupun modal usaha antara Helena dan PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis. Selain itu, transaksi tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Di antaranya, tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk, dan tidak ada keterangan yang sesuai untuk transaksi di atas USD 25.000. Transaksi ini juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia (BI) atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tidak tercatat dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Transaksi yang melibatkan Harvey Moeis bersama Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin), Thamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga, dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange juga tidak dicatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kapolda Babel Tegaskan Netralitas Polri di Pilkada 2024 untuk Jaga Kondusivitas
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kota Pangkalpinang
Terdakwa Helena Lim diduga dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang melibatkan Harvey Moeis bersama Suparta (PT Refined Bangka Tin), Thamron Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga, dan Rosalina (PT Tinindo Internusa).
Atas perbuatannya, Helena diancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.