Ramansyah Terancam Dicopot, 2 Ormas Minta Sanksi Kepala Dishub Belitung Dipertimbangkan

Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah -- (Antara)

"Pada prinsipnya kami siap saja jika yang bersangkutan merasa keberatan jika dijatuhkan hukuman disiplin," tegas Azhami.

BACA JUGA:Dilantik Kembali Jadi Anggota DPRD Belitung, Sudiyanto Gelar Syukuran Bersama Masyarakat

Lebih lanjut dikatakannya, hukuman untuk disiplin berat terbagi menjadi tiga. Pertama penurunan pangkat 1 tingkat di bawahnya selama 12 bulan.

Kedua penurunan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat dan yang ke tiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Apakah nanti setelah menjalani sangsi selama 12 bulan kemudian kembali lagi saya belum bisa menjawab karena itu ada rekam jejak digital buy sistem di BKN. Sebab setiap kali kita mengajukan promosi atau apapun kita selalu melalui sistem," pungkasnya. 

Ramansyah Terancam Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Kabupaten Belitung terancam dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannnya karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Pelatihan Life Skill, Siswa SMAN 1 Membalong Belajar Jadi Barista Profesional

Sanksi pencopotan kepala Dinas Perhubungan Belitung Ramansyah merupakan buntut kasus penutuhan kapal milik PT Pelni di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terkait laporan penutuhan kapal tanpa izin oleh kepala dinas tersebut.

Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus investigasi sebagai tindak lanjut dari dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS atau ASN Dishub itu.

Menurut Mikron Antariksa, satu bulan lalu setelah ramai pemberitaan soal penutuhan dan recycling, aktivitas di Pelabuhan Tanjung Ru tersebut langsung dihentikan.

BACA JUGA:Kepala Dinas di Belitung Terancam Dicopot, Buntut Penyalahgunaan Wewenang Penutuhan Kapal

"Kemudian telah dilakukan RDP di DPRD. Tanggal 25 September, Tim sudah memberikan laporan dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Mikron kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.

Lebih lanjut Pj Bupati Belitung mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kepala dinas tersebut. Makanya terancam dibebastugaskan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan