Ramansyah Terancam Dicopot, 2 Ormas Minta Sanksi Kepala Dishub Belitung Dipertimbangkan

Kepala Dinas Perhubungan Belitung, Ramansyah -- (Antara)

“Yang jelas, terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap persoalan ini dan atas penyalahgunaan tersebut tentu saja kami harus melaksanakan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta menambahkan, kepala Dishub tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan penutuhan kapal.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis

“Barang itu bukan barang pribadi yang bersangkutan. Bahkan bukan barang milik daerah kita tetapi barang tersebut adalah milik PT Pelni,” jelas Paryanta.

Paryanta mengklarifikasi bahwa kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, bukan KM Tanjung Kalian seperti yang sempat disebutkan dalam pemberitaan media.

“Kapal KM Kelian adalah milik PT Pelni, sedangkan KM Tanjung Kalian masih beroperasi dan merupakan milik perusahaan swasta. Jadi, jelas tindakan itu merupakan pelanggaran kewenangan," tukasnya.

Ia menambahkan, selain penyalahgunaan kewenangan, juga ditemukan pelanggaran administratif. Di mana surat perintah pembersihan kapal yang dikeluarkan kepala dibuat tanpa melalui prosedur resmi.

“Surat-surat dikeluarkan kepala dinas secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan pihak terkait seperti Sekretaris Daerah dan Bagian Aset,” ungkapnya. (dod/rez)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan