Kepala Dinas di Belitung Terancam Dicopot, Buntut Penyalahgunaan Wewenang Penutuhan Kapal
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa dengan Kepala Inspektorat Paryanta dan Kepala BKPSDM Belitung, KA Azhami terkait penutuhan kapal milik PT Pelni di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Kamis 26 September 2024-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub) Kabupaten Belitung terancam dibebastugaskan alias dicopot dari jabatannnya karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
Sanksi pencopotan kepala Dinas Perhubungan Belitung Ramansyah merupakan buntut kasus penutuhan kapal milik PT Pelni di kawasan Pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Belitung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang terkait laporan penutuhan kapal tanpa izin oleh kepala dinas tersebut.
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus investigasi sebagai tindak lanjut dari dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan PNS atau ASN Dishub itu.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak Panti Sudah Disidangkan, Kejari Belitung Dakwa BI Pasal Berlapis
Menurut Mikron Antariksa, satu bulan lalu setelah ramai pemberitaan soal penutuhan dan recycling, aktivitas di Pelabuhan Tanjung Ru tersebut langsung dihentikan.
"Kemudian telah dilakukan RDP di DPRD. Tanggal 25 September, Tim sudah memberikan laporan dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Mikron kepada wartawan, Kamis 26 September 2024.
Lebih lanjut Pj Bupati Belitung mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh kepala dinas tersebut. Makanya terancam dibebastugaskan.
“Yang jelas, terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap persoalan ini dan atas penyalahgunaan tersebut tentu saja kami harus melaksanakan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
BACA JUGA:Kadivpas Razia Narkoba di Lapas Tanjungpandan, Berikut Hasilnya!
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Ingatkan Soal Aturan Masa Kampanye Pilkada 2024
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Belitung, Paryanta menambahkan, kepala Dishub tidak berwenang untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan penutuhan kapal.
“Barang itu bukan barang pribadi yang bersangkutan. Bahkan bukan barang milik daerah kita tetapi barang tersebut adalah milik PT Pelni,” jelas Paryanta.