Bawaslu Belitung Ingatkan Soal Aturan Masa Kampanye Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar dan Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengeluarkan himbauan kepada calon bupati dan wakil bupati pada masa kampanye pilkada 2024.
Himbauan itu termuat dalam surat nomor 128/PM.00.02/K.BB-05/9/2024 yakni imbauan pelaksanaan kampanye yang ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, menindaklanjuti penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Belitung 22 September 2024 dan saat ini mulai masa kampanye.
"Bawaslu Belitung melakukan upaya dalam pencegahan terhadap pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada 2024," kata Rezeki Aris Munazar kepada Belitong Ekspres, Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Narapidana Lapas Tanjungpandan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Menurut Aris, mereka mengingatkan agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye menaati aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kelancaran proses Pemilu 2024.
"Kami berharap para pasangan calon bisa memanfaatkan masa kampanye ini untuk menawarkan visi, misi, dan program kepada masyarakat secara damai, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," sebutnya.
Ia juga menegaskan, dalam kegiatan kampanye, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, paslon atau tim kampanye dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, ASN, anggota kepolisian serta tentara nasional Indonesia.
"Selain itu dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan," terangnya.
BACA JUGA:Ada Pesta Budaya dan Kuliner di Desa Buluh Tumbang, Digelar Selama Sepekan
Selain itu, Bawaslu akan fokus pada pencegahan pelanggaran agar tahapan kampanye berjalan lancar.
Adapun, Bawaslu juga menekankan larangan kampanye di tempat-tempat seperti rumah ibadah, fasilitas kesehatan, serta gedung milik pemerintah.
Lalu, tim kampanye juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang maupun barang kepada pemilih sebagai upaya memengaruhi pilihan mereka.
"Kita ingin memastikan bahwa selama proses kampanye itu berlangsung jujur dan adil, tanpa adanya politik uang atau pelanggaran lainnya," tegasnya.