Menko Perekonomian Ungkap Strategi Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Tetap di 5 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan di acara the 8th International Conference Postgraduate School di Universitas Airlangga secara daring di Jakarta, Rabu (11/9/2024) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bida--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah kebijakan strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap berada di kisaran 5 persen hingga akhir tahun 2024. 

Hal ini diungkapkannya usai mengikuti sidang kabinet paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Jumat.

Salah satu langkah utama yang disoroti Airlangga adalah peningkatan belanja dari kementerian dan lembaga. Menurutnya, optimalisasi pengeluaran pemerintah di sektor-sektor ini sangat penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi. 

"Untuk mencapai target 5 persen hingga akhir tahun, tadi juga dibahas mengenai pentingnya mendorong belanja dari kementerian dan lembaga," jelas Airlangga.

BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Energi: Pertamina Buka Peluang Kerja Sama Migas di Amerika Latin dan Karibia

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Teknologi Digital untuk Mendekatkan Layanan Bank kepada UMKM

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penerapan kebijakan yang langsung menyasar masyarakat, khususnya kelas menengah. Kebijakan ini meliputi insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti, serta pemberian insentif bagi sektor otomotif, terutama untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu. 

Airlangga menegaskan, kebijakan ini diharapkan dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi di kuartal IV tahun 2024. "Diharapkan semua langkah ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun," tambahnya.

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan upaya pemerintah dalam memperbaiki kebijakan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program JKP ini memberikan perlindungan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui bantuan tunai, konseling, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan. Saat ini, pemerintah sedang merevisi aturan agar lebih banyak pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini, termasuk pekerja kontrak (PKWT). 

BACA JUGA:Indef Dorong Penurunan Suku Bunga Acuan BI, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Rumah hingga Desember 2024

Selain memperluas kriteria penerima, pemerintah juga berencana meningkatkan nilai tunjangan. 

"Benefit yang diberikan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan akan ditingkatkan, dari yang sebelumnya sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi 45 persen dari upah untuk seluruh durasi 6 bulan," jelas Airlangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan