KPK Siap Usut Gratifikasi Kuota Haji Khusus 2024, Kemenag Klaim Sudah Sesuai Ketentuan

Wakil Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin melakukan Sidak ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu 4 September 2024. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan gratifikasi dalam alokasi kuota haji khusus tahun 2024. Langkah ini muncul di tengah isu pembagian kuota tambahan yang dinilai tak transparan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu siap bekerja sama dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk dugaan gratifikasi jika diperlukan. 

"Kami terbuka untuk bekerja sama dengan Pansus Haji untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus," ujar Tessa seperti dilansir dari Antara, Selasa 10 September 2024.

Tessa menekankan bahwa langkah tersebut sangat penting untuk memastikan pemerintah, khususnya Kementerian Agama atau Kemenag, dapat memberikan layanan ibadah haji yang adil dan bebas dari korupsi.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Penambang Liar Bisa Kantongi Rp500 Juta per Bulan

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Ini Aturan Barunya

Tessa juga menyebut bahwa hingga saat ini, KPK belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR terkait kerjasama dalam penyelidikan kasus tersebut. “KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” ujar Tessa.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa KPK belum menentukan apakah kasus ini masuk dalam ranah pidana atau sekadar administrasi negara. “Kami masih menunggu surat serta bahan-bahan terkait,” tambahnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024 ini.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama Pansus adalah terkait pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi. Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

BACA JUGA:Lapangan Pekerjaan Jadi Tantangan Kebijakan Ekonomi Presiden Terpilih

BACA JUGA:Baznas dan Kemenag Luncurkan Program Madrasah Layak Belajar untuk Perbaikan Sarana Pendidikan

Alasan utama Kementerian Agama membagi rata kuota tambahan ini didasarkan pada keterbatasan kapasitas tenda di Mina, yang tidak dapat menampung semua jamaah haji reguler jika seluruh kuota diberikan untuk haji reguler.

Pansus Haji merasa tidak puas dengan keputusan "sepihak" dari Kemenag yang membagi kuota tambahan tanpa koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI. Akhirnya, Tim Pengawas Haji 2024 sepakat membentuk Pansus Haji yang diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan