KPK Siap Usut Gratifikasi Kuota Haji Khusus 2024, Kemenag Klaim Sudah Sesuai Ketentuan

Wakil Ketua Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin melakukan Sidak ke Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Jakarta, Rabu 4 September 2024. (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)--

Dalam proses sidang Pansus Angket Haji, berbagai pihak, baik dari internal Kemenag maupun di luar kementerian, dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota tambahan tersebut. 

Panggil Verifikator Kuota Haji

Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR memanggil para verifikator yang bertanggung jawab atas kuota haji reguler, khusus, dan tambahan untuk memberikan keterangan terkait proses input data jemaah haji tahun 2024.

BACA JUGA:Kalibrasi Fasilitas Bandara Nusantara Dimulai, Kemenhub Pastikan Standar Keselamatan Terpenuhi

BACA JUGA:TNI AL Perkuat Pertahanan Laut dengan Kapal Perang Italia dan Fregat Turki

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa ada informasi dari saksi-saksi sebelumnya mengenai proses persetujuan kuota ibadah haji khusus, yang dimulai dari pengajuan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Ditjen Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag).

"Ada yang disetujui dan ada yang tidak. Alasan di balik keputusan itu apa? Yang bertanggung jawab atas persetujuan ini adalah Direktur Haji Khusus, Pak Jaja Jaelani. Penelitian atas data ini dilakukan oleh verifikator yang dikuasakan oleh Pak Jaja," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Nusron juga menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pendaftaran dimulai dari kabupaten/kota ke tingkat Kanwil hingga diteruskan ke pusat melalui verifikator layanan haji dalam negeri. "Semuanya tergantung verifikator. Jadi, kami akan meminta keterangan lebih lanjut dari mereka," tambahnya.

Sementara itu, anggota Pansus Haji, Marwan Jafar, menyatakan bahwa ada pengakuan dari verifikator kuota haji khusus yang mengungkap bahwa mereka diperintahkan oleh atasan untuk menginput data calon jemaah haji khusus agar bisa berangkat pada 2024 tanpa masa tunggu.

BACA JUGA:Amankan Pilkada 2024, Polri Gandeng Masyarakat dan Bentuk Satgas Nusantara

BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan Pentingnya Langkah Proaktif BKN untuk Sukses CASN 2024

"Mereka mengaku bahwa calon jemaah tanpa masa tunggu, khususnya haji khusus, bisa berangkat karena ada perintah dari atasan mereka. Siapa atasannya? Kasubdit, Direktur, hingga Dirjen," ujarnya.

Marwan juga menduga ada gratifikasi di balik kasus ini, karena jemaah haji tanpa masa tunggu tiba-tiba bisa langsung berangkat. Menurutnya, pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus ini mencurigakan.

"Kami menduga ada kebijakan yang menyeleweng, sebab tanpa itu, hal ini tidak mungkin terjadi," tukas Marwan.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pengisian kuota haji tahun 1445 H/2024 M telah sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut data Siskohat menunjukkan ada 3.503 orang yang mendaftar dan berangkat pada tahun 2024 dengan nol tahun masa tunggu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan