Terdakwa Penganiayaan di Belitung Dituntut Ringan, Mak Aca Harus Dihukum Berat
Para pelaku kasus penganiayaan Mak Aca Cs saat usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.--
BACA JUGA:Festival Pangkallalang 2024: 74 Pelaku UMKM Belitung Ambil Bagian
Otak pelaku penganiayaan yang terjadi di depan TK Anugrah Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung pada Rabu 24 April 2024 ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) RS alias Rasta (29).
IRT tersebut diringkus oleh Satreskrim Polres Belitung akhir pekan lalu bersama dua orang pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Yaitu pria berinisial HP alias Edo (27) dan IRT berinisial HS alias Aca (50).
"Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono didampingi Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY dalam konferensi pers, Rabu 29 Mei 2024.
Kompol Yudha menjelaskan, dalam kasus penganiayaan ini ketiganya dengan peran berbeda. Rasta menyuruh Aca mencari eksekutor untuk menghabisi korban LN. Lalu Aca memerintahkan Edo untuk menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA:Siswa SDN 41 Tanjungpandan Sabet Medali Emas Belitung Beach Run 2024
Pemicu terjadinya kasus penganiayaan ini berawal dari permasalahan antara Rasta dan korban LN sesama rekan kerja. Rasa merasa iri dan sakit karena di lingkungan kerja, bos mereka lebih perhatian ke LN.
Merasa sakit hati, munculah niat untuk menghabisi nyawa LN. Akhirnya, Rasta menemui Aca dan menceritakan masalah tersebut. Setelah itu, Aca menyuruh Edo untuk menghabisi nyawa L dengan upah Rp 100 juta jika korban meninggal.
Namun, jika korban tidak meninggal dan mengalami luka berat, maka upahnya hanya Rp 50 juta. Setelah mendapat tawaran tersebut, Edo mengiyakan suruhan yang dilakukan oleh Aca.
Pada tanggal 24 April 2024, Edo yang ditunjuk sebagai eksekutor menjalankan aksinya. Edo memantau memantau kantor korban. Setelah LN keluar dia langsung membuntuti dari belakang.
BACA JUGA:Kerugian Penipuan Arisan di Beltim Capai Rp2 Miliar, Pelaku Mulai Disidangkan
Tiba di lokasi jalan Madura, Edo memepet korban yang menggunakan motor, lalu menusuk tubuh bagian belakang wanita itu dengan pisau. Pada saat korban terjatuh, Edo langsung kabur.
Korban yang berlumuran darah sempat mengejar pelaku hingga ke lampu merah Simpang Rahat, namun sudah tidak kuat lagi. Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban LN ke rumah sakit.
"Kemudian peristiwa penganiayaan dialaminya korban LN dilaporkan ke Polres Belitung. Usai mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan," jelas Wakapolres Belitung.
Pada tanggal 22 Mei 2024, Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini di kediamannya masing-masing wilayah Tanjungpandan.